[rev_slider_vc alias=”slide-8″]

Rapid solutions to the most complex business challenges with cooperative process-driven.

A solution is proposed, from here you can action the plan with just outline assistance.

Rapid solutions to the most complex business challenges with cooperative process-driven.

industries

Tax Administration Service

Konsultan akan membantu Perusahaan (klien) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, meliputi proses; mempersiapkan, menghitung, memotong/memungut, dan melaporkan segala jenis pajak secara periodik.

Tax Review, Due Diligence & Tax Management

Konsultan akan membantu klien dalam menelusiri dan mengevaluasi penerapan hak dan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan oleh perusahaan dalam periode 5 tahun terakhir, menyesuaikannya dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Tax Restitution

Jika Perusahan mempunyai klaim kelebihan pembayaran pajak, maka ia berhak untuk memperitungkannya melalui mekanisme Kompensasi, ataupun memperolehnya kembali melalui mekanisme resitusi.

Tax Audit Assistance

Sebagai konsekuensi dari penerapan sistem self assesment dalam pemungutan pajak.

Tax Mediation (Dispute resolution)

Setiap permasalahan/sengketa di bidang perpajakan dapat diselesaikan melalui 2 jalur yang bersifat hierarkis, yakni jalur mediasi (upaya administrasi) dan litigasi (upaya hukum)

Tax Litigation

Jika Perusahaan masih tidak puas terhadap hasil keputusan upaya administrasi, maka dapat menempuh jalur litigas.

Customs Duty Service

Konsultan membantu klien di bidang kepabeanan dan cukai (customs & duty) yang materinya disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku baik secara nasional berdasarkan UU Kebapeanan dan UU Cukai.

Expert KONSULTAN, ADVISOR & LAWYER

M. Farouq S. AMd. SE.SH.SHI.BKP,

Founder & Partner, certified tax consultant, registered tax lawyer and attorney at business law.

Beberapa sertifikasi pendidikan informal lain yang dimiliknya antara lain; Akuntansi Dasar, Terampil & Mahir (UPI-YAI), Perpajakan Brevet A-B LK-UIEU, Brevet C LPLIH-UI, Kepabeanan dan Ekspor-Impor (LM-Patra), Pendidikan Khusus dan Ujian Profesi Advokat (PKPA-UPA Peradi), Pendidikan Asuransi Umum (Jakarta Insurance Institute), Trainer for Green Business Training (ILO-Jakarta). Selain itu, juga sebagai Business Trainer, Dosen Tamu, Moderator dan Pembicara dalam seminar maupun kursus di bidang-bidang diatas yang menjadi keahliannya.

Berpengalaman kerja lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun di beberapa bidang yang menjadi kompilasi keahliannya secara integratif seperti; Administrasi Bisnis, Akuntansi Keuangan, Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai, Mangemen Keuangan, Asuransi Umum/Kerugian, Perdagangan ritail dan korporat, perdagangan besar Ekspor-Impor, dan Hukum Bisnis/perdata dan pidana ekonomi). Ia telah menangangani berbagai klien dari variasi segmentasi bisnis dan industri seperti; pertanian, perkebunan, pertambangan, power plant, jasa Pos dan telekomunikasi, jasa kebandarudaraan dan penudukungnya, jasa pelabuhan dan sarana penunjangnya, hotel dan restoran serta jasa boga, high rise building, Konstruksi dan Jasa Design, hospitality, Rumah Sakit dan Farmasi, fabrikasi, perdagangan umum (ekspor-impor), jasa keuangan bank dan non-bank (asuransi, leasing, multi finance, private equity, pembiayaan Koperasi, dan peer to peer landing), star-up business, serta bisnis dan industry lainnya.

PROFESIONAL LICENSI & PUBLICATIONS;

Professionals License (Izin Praktek) yang dimiliknya, antara lain; (a) Konsultan Pajak No. SI-1998/PJ/2011, (b) Kuasa Hukum Pajak dan Bea Cukai No. KEP-755/PP/IKH/2011, (c) Anggota IKPI (Indonesian Tax Consultants Association) No. 1457/PP.IKPI-B/XII/2010, dan (d) Anggota PERADI (Indonesian Advocates Association) No. 16.04333

Buku-buku karyanya:

SINOPSIS: Ilmu hukum pajak sebagai spesialisasi hukum di bidang perpajakan mempunyai karakteristik utama sebagai ilmu hukum yang bersifat cross border law dan multi disipliner. Untuk memahaminya, memerlukan pendekatan dalam primat hukum umum (HAN/TUN, HTN, Perdata, Pidana dan Hukum Internasional) dan pendekatan integratif dari disiplin ilmu lain terkait (akuntansi, keuangan bisnis dan administrasi) yang menjadi basis konstruksi hukumnya dengan memperhatikan kekhususan (penyimpangan tertentu; batasan, perluasan penyempitan dan/atau pengecualian) yang berlaku dalam hukum pajak sebagai lex specialisnya. Dengan pendekatan ini, pengaturan dan penerapan hukum pajak akan memperoleh aktualisasinya sebagai hukum positif di bidang perpajakan dan mempunyai relevansinya sebagai subsistem dari kesatuan sistem tata hukum nasional.

Melalui buku ini, akan diperoleh pemahaman aplikatif mengenai; (1) Bagaimana sejarah, eksistensi, modifikasi dan reformasi hukum pajak sejak zaman Belanda hingga saat ini? Apa urgensi dan fungsi pajak bagi Negara?  Apa upaya modernisasi administrasi, reposisi institusi dan de-regulasi yang dilakukan Negara untuk optimalisasi penerimaan APBN dan meminimalisir penghindaran pajak? Bagaimana menentukan timbul dan hapusnya utang pajak? Terkait dengan syarat tatbestand, system, mekanisme dan prosedur dalam pengenaan, pemungutan dan penghapusannya. (2) Apa arti, kedudukan, tugas dan tujuan hukum pajak? Siapa/apa yang menjadi subjek/ objek hukum di bidang perpajakan? Bagaimana pelaksanaan hak, kewajiban dan pertanggungjawaban hukum serta penyelesaian sengketa perpajakan? Apa sumber dan produk hukum pajak dan bagaimana hierarki hukumnya? Apa karakteristik dan ruang lingkup berlakunya hukum pajak? Terkait dengan kekhususan dalam hukum pajak dan korelasinya dengan bidang hukum lain.

SINOPSIS Jilid-1: Adalah kenyataan historis dan yuridis bahwa Negara dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang semakin kompeks dan dinamis di berbagai bidangnya, melakukan beberapa simplifikasi dan flexibilitas dengan menunjuk, mendelegasikan atau melibatkan pihak swasta untuk berperan aktif dalam membantu beberapa tugas pemerintahan tertentu. Termasuk dalam hal ini, penunjukkan kepada masyarakat Wajib Pajak (WP) sebagai petugas pelaksana UU Perpajakan bersama dengan FISKUS selaku pejabat administrasi pemerintah khusus di bidang perpajakan untuk bekerjasama satu sama lain sesuai dengan distribusi tugas, kewenangan, hak dan kewajiban masing-masing dalam rangka menjamin kepraktisan, kelancaran dan ketersinambungan penerimaan dana pajak yang masuk ke Kas Negara sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perUU perpajakan.

Dalam menjalankan tugas delegasian selama proses pengenaan dan pemungutan pajak, WP selain berkewajiban membayar pajak yang terutang atas dirinya sendiri (self asessment system), juga diberi kewenangan untuk memotong/memungut pajak dari pihak lain atau lawan transaksinya (withholding tax system), serta bertanggungngjawab untuk menyetor dan melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungutnya itu sesuai besaran jumlah dan batasan waktunya. WP dalam hal ini, terikat oleh hukum pajak untuk melakukan pengenaan pajak sesuai mekanisme hukum yakni mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, melakukan pemungutan pajak (perhitungan, pemotongan/pemungutan, dan pembayaran pajak) sesuai prosedur teknis, dan melaporkan pajak terutang kepada FISKUS, sesuai tertib administratif yang diatur dalam hukum pajak.

Jika terdapat kesalahan administratif ataupun yuridis selama proses diatas, WP berhak untuk mengajukan “perbaikan, pembetulan atau pembatalan”nya kepada FISKUS. FISKUS berdasarkan fungsi jabatan ex-officio-nya (official assessment system) berkewajiban secara mutatis mutandis melakukan evaluasi dan koreksi terhadap kebenaran dan kewajaran laporan SPT WP, melalui serangkaian pengujian administratif ataupun yuridis dalam rangka menentukan kebenaran formil dan materiil di bidang perpajakan, dan sekaligus sebagai manifestasi bentuk kewajiban resiprokal FISKUS dalam menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan  dan penegakan hukum pajak terhadap pelaksanaan tugas delegasian WP.

SINOPSIS Jilid-2: Adanya hak Negara memperoleh dana pajak, melahirkan kewajiban membentuk peraturan perUU perpajakan sebagai landasan hukum (legalitas) dan landasan kewenangan untuk mengenakan pajak dan menagih utang pajak kepada warga negaranya (yuridikitas) serta menetapkan prosedur administarif dan mekanisme yuridis dalam pelaksanaan dan penyelesaian sengketa yang ditimbulkannya. Ditunjuknya Fiskus dan WP selaku subjek hukum pajak, berimplikasi pada pola hubungan hukum keduanya bersifat timbal-balik (resiprokal) sebagai sesama petugas pelaksana UU perpajakan.

Penunjukkan WP yang bertugas sebagai pemungut pajak berdasarkan self assesment & withholding tax system, merupakan bentuk penggeseran (delegasi) sebagian kecil tugas administrasi negara ke pihak swasta, menjadikan tugas delegasian kepada FISKUS dikonsentrasikan pada fungsi pengawasan (counter ceck & balance) terhadap pelaksanaan tugas yang didelegasikan WP. Berdasarkan official assessment system, FISKUS dalam kapasitas jabatannya (ex-officio) berwenang untuk menghitung dan menetapkan kembali jumlah utang yang sebenarnya, menurut kondisi factual atau mencerminkan kegiatan WP secara actual di lapangan, dan melakukan tindakan penetapan dan penagihan utang pajak sesuai mekanisme hukum dan prosedur administratif yang berlaku dalam pengenaan, pemungutan dan pelunasan utang pajak.

Adanya kewenangan Fiskus dalam melakukan koreksi fiscal dan menetapkan kembali jumlah utang pajak melalui penerbitan SKP, STP atau SK pajak (fungsi pengawasan) dan melakukan tindakan penagihannya (fungsi penegakan hukum), melahirkan hak-hak bagi WP untuk mengetahui keabsahan dasar hukum dan validitas perhitungan koreksi pajak serta legitimasi dalam proses penagihannya. Bila terdapat kesalahan administratif atau mengandung cacat hukum, WP berhak mengajukan perlawanan berupa upaya administrasi dan upaya hukum guna menyelesaikan dispute atau sengketa perpajakannya. Sebaliknya, FISKUS berkewajiban secara resiprokal untuk menerima, menghadapi dan menyelesaikan masalah dan sengketa tersebut baik dalam ranah administrasi di internal instansi-nya (KPP, Kanwil dan DJP) ataupun dalam ranah hukum di institusi eksternal-nya (Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung).

Intinya, FISKUS dalam menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap WP, terikat dengan prosedur administratif dan mekanisme hukum yang diatur dalam hukum pajak, bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan yang lebih substantif di bidang perpajakan, disamping pula untuk mengakomadasi larangan terjadinya tindakan sewenang-wenang dalam menetapkan jumlah dan menagih utang pajak secara melawan hukum oleh Fiskus (onrechtmatige overheidsdaad) mengingat kapasitasnya selaku  penguasa di bidang perpajakan (tax authority). Sebagai penyeimbangnya, terhadap WP, pegawai/karyawan WP, konsultan pajak dan pihak ketiga terkait dan dalam kapasitasnya masing-masing, juga dilarang melakukan perbuatan melawan hukum baik dalam bentuk mal-administrasi maupun delik pidana perpajakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada potensi pendapatan Negara.

SINOPSIS: Hukum acara Peradilan Pajak merupakan bentuk jaminan hak bagi WP & Fiskus untuk menyelesaikan sengketa pajak yang dihadapinya, disamping menjadi rujukan bagi Hakim Pengadilan Pajak (PP) selaku judex factie selama dalam proses mengadili sengketa yang mencakup bagaimana; (i) memeriksa perkara berdasarkan fakta atau peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya sengketa beserta alat-alat bukti yang diungkap di persidangan, mendistribusikan beban dan melakukan penilaian terhadap hasil pembuktian (uji bukti yuridis & administratif via matriks sengketa) dari para pihak; (ii) memutus perkara dengan mengkonstatir dalil-dalil hukum kedalam peristiwanya yang kongkrit, menerapkan (mengkonstituir) hukumnya berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum yang relevan disertai alat bukti yang cukup serta berdasarkan keyakinan hakim; dan (iii) memenuhi syarat sah dan wajibnya sebagai putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde), yakni mempunyai kekuatan hukum mengikat (binderide kracht), kekuatan pembuktian (bewijszende kracht) dan bersifat eksekutorial (eksecutoriale kracht) sehingga dapat dilaksanakan oleh para pihak.

Secara prinsip maupun teknis, terdapat serangkaian syarat formil & materiil yang harus dipenuhi dalam beracara (menyelesaikan sengketa) di PP, yang dalam hal ini menjadi panduan teknis litigasi bagi para pihak (WP & Fiskus) bagaimana cara mengajukan dan merancang berkas sengketa Banding & Gugatan, Surat Uraian Banding (SUB) & Bantahan, Surat Tanggapan, matriks sengketa, dan Menyusun Kesimpulannya (conclusion) dengan baik. Dengan memadukan asas hukum acara yang berlaku di PTUN yang merupakan induk hukum administrasi secara umum (ordinative law) dan menerapkan asas lex spesialis yang berlaku di PP sebagai turunan hukum administrasi secara khusus di bidang perpajakan (sub-ordinative law), akan menambah kompilasi keahlian kita menjadi integratif yang mencakup bagaimana sebenarnya “mode” teknis litigasi yang seharusnya terakomodasi dalam hukum acara Peradilan Pajak.

Disamping itu, mengingat PP sebagai Pengadilan Khusus di lingkungan PTUN, maka dalam buku ini diberikan pula studi komparatif bagaimana mekanisme yudisial yang berlaku PTUN dan di semua Lingkungan Peradilan di bawah Mahkmah Agung (MA), termasuk dalam penerapan asas-asas hukum acaranya yang relevan, agar diperoleh gambaran bagaimana seharusnya putusan Hakim PP itu dapat memberikan kepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan secara lebih substantif di bidang perpajakan, bukan demi politik anggaran pendapatan Negara semata.

partners
request a call back.

Would you like to speak to one of our financial advisers over the phone? Just submit your details and we’ll be in touch shortly. You can also email us if you would prefer

    I would like to discuss: